Proses berlakunya politik liberal diawali dengan penghapusan tanam paksa pada tahun 1865. Pemberlakuan politik liberal ditandai dengan adanya kebebasan usaha berupa penanaman modal swasta yang ditanamkan pada perusahaan perkebunan dan pertambangan. Dengan banyaknya modal swasta yang ditanamkan di perkebunan dan pertambangan berarti berlaku Politik Pintu Terbuka di Hindia Belanda, artinya pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi pihak swasta untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Dalam masa ini, kepemilikan kekayaan alam Indonesia bukan 100% oleh pemerintah Belanda, melainkan dimiliki oleh “enterpreneur-enterpreneur” dari banyak negara. Hal ini merupakan suatu bentuk sistem Neo-Liberal yang kita anut sekarang pada masa kolonial Belanda.
Sistem Pelaksanaannya :
Perkebunan-perkebunan milik Belanda yang dibangun :
Pertambangan milik Belanda yang dibangun :
Akibat : politik liberal belum berhasil mengangkat nasib rakyat. Contoh : kuli kontrak di Sumatera Timur masih dikungkung oleh Poenale Sanctie (yaitu hukuman berat, baik hukuman badan maupun penjara bagi setiap kuli yang melarikan diri). Mereka diawasi oleh mandor yang sangat kejam. Ketidakpuasan rakyat menyebabkan timbulnya kerusuhan di berbagai tempat, termasuk pembakaran,pencurian, dan pembunuhan.
Nama Anggota :
Sistem Pelaksanaannya :
- Penghapusan Sistem Tanam Paksa
- Memperluas Penanaman Modal Pengusaha Swasta Belanda
- Diberlakukan undang-undang baru pada tahun 1870 untuk menunjang usaha perkebunan, antara lain :UU Agraria(Agrarische Wet)Pernyataan Hak Tanah (Domein Verklaring)UU Gula (Suiker Wet)
- Mengubah status kepemilikan tanah dan tenaga kerja
- Tanah dan tenaga kerja dianggap sebagai milik perorangan (pribadi). Tanah dapat disewakan dan tenaga kerja dapat dijual. Jadi, ada kebebasan dalam memanfaatkan tanah dan tenaga kerja.
- Meluaskan peredaran uang
- Mulai dikenal sistem upah yang diperoleh bila mereka menyewakan tanah dan bekerja di perkebunan dan pabrik.
- Membangun sarana perhubungan
Perkebunan-perkebunan milik Belanda yang dibangun :
- Perkebunan tebu : Jawa Tengah dan Timur
- Perkebunan tembakau : Surakarta, Yogyakarta, Deli,Sumatera Utara
- Perkebunan teh : Jawa Barat, Sumatera Utara
- Perkebunan kina : Jawa Barat
- Perkebunan karet : Sumatera Utara, Jambi, Palembang
- Perkebunan kelapa sawit : Sumatera Utara
Pertambangan milik Belanda yang dibangun :
- Petambangan minyak : Plaju, Sungai Gerong (Sumatera Utara), Bunyu, Tarakan (Kalimantan Timur)
- Pertambangan batu bara : Ombilin (Sumatera Barat)
- Pertambangan timah : Bangka, Belitung, Singkep
Akibat : politik liberal belum berhasil mengangkat nasib rakyat. Contoh : kuli kontrak di Sumatera Timur masih dikungkung oleh Poenale Sanctie (yaitu hukuman berat, baik hukuman badan maupun penjara bagi setiap kuli yang melarikan diri). Mereka diawasi oleh mandor yang sangat kejam. Ketidakpuasan rakyat menyebabkan timbulnya kerusuhan di berbagai tempat, termasuk pembakaran,pencurian, dan pembunuhan.
Nama Anggota :
- Ade Mila Almi A (02)
- Agas Prayustisio A (03)
- Azzahra N N (07)
- Bulqissawa Bias L (09)
- Dea Novianingrum (11)
- Erlangga Bisma K (13)
- Zena Wahyu S (30)