Monday, 26 September 2016

Perlawanan Aceh

Perang Aceh adalah perang Kesultanan Aceh melawan Belanda dimulai pada 1873 hingga 1904. Perang Aceh memiliki dua sifat perlawanan yaitu Nasionalisme dan Keagamaan.

Sebab Umum
  1. Belanda ingin menguasai Aceh
  2. Letak Aceh sangat strategis yaitu di Selat Malaka yang merupakan jalur pelayaran internasional
  3. Pelayaran Belanda di Selat Malaka sering diganggu oleh pelaut Aceh
  4. Traktat Sumatera yang ditandatangani oleh Inggris dan Belanda pada tahun 1871 memberi peluang Belanda untuk menyerang Aceh
  5. Belanda mencurigai Aceh yang menjalin hubungan diplomatik dengan Turki, AmerikaSerikat, Italia, dan Singapura.
Sebab Khusus

Pada tanggal 22 Maret 1873, Belanda menuntut agar Aceh mengakui kedaulatan pemerintah kolonial Belanda. Namun tuntutan itu ditolak oleh Aceh. Kemudian 4 hari setelah penolakan itu, pemerintah kolonial mengumumkan perang kepada Aceh. Peristiwa itu menandai mulainya Perang Aceh.

Fase Perang Aceh

Masa Permulaan

Belanda menyerang Kotaraja sekarang bernama Banda Aceh dan menduduki wilayah di sekitarnya yang menyebabkan menyingkirnya Sultan Aceh ke wilayah pedalaman. Belanda yang tidak memperoleh jawaban apakah tunduk atau tidaknya rakyat Aceh kepada Belanda Kemudian menyatakan perang terhadap Aceh pada tanggal 26 Maret 1873. Serangan Belanda yang ditujukan kepada Aceh yaitu sebagai berikut:

  1. Perang Aceh Pertama (1873-1874) dipimpin oleh Panglima Polim dan Sultan Mahmud Syah melawan Belanda yang dipimpin Köhler. Köhler dengan 3000 serdadunya dapat dipatahkan, di mana Köhler sendiri tewas pada tanggal 14 April 1873.
  2. Perang Aceh Kedua (1874-1880). Pasukan Belanda dipimpin oleh Jenderal Jan van Swieten dengan kekuatan 7000 orang. Belanda berhasil menduduki Keraton Sultan, 26 Januari 1874, dan dijadikan sebagai pusat pertahanan Belanda. Pada 31 Januari 1874 Jenderal Van Swieten mengumumkan bahwa seluruh Aceh jadi bagian dari Kerajaan Belanda.
Perang yang tidak kunjung selesai karena system senjata teknik yaitu menggunakan perlawanan fisik atau dengan senjata diganti dengan sistem senjata sosial yang lebih efektif dengan cara mengadakan perjanjian pendek kepada raja-raja dan perdana menteri.

Masa Konsentrasi Stelsel

Belanda hanya dapat bertahan di daerah daerah yang telah dikuasai dikarenakan minimnya biaya perang yang dimiliki dan untuk mempertahankan daerah yang dikuasai, Belanda membentuk permerintahan sipil dengan membuat pos pos yang dihubungkan dengan kendaraan. Tanah terbuka diluar wilayah dibiarkan kosong untuk memudahkan dalam mengetahui penyerang.

Sementara dari pihak Aceh, Teuku Umar berpura pura menyerah kepada Belanda dan berhasil memperoleh 800 senjata dan uang $18.000.

Belanda mendatangkan seorang ahli agama islam bernama Dr. Snouck Hurgronje untuk dimintai nasihat dalam menyelesaikan perang Aceh. Usulan strategi Snouck Hurgronje kepada Gubernur Militer Belanda Joannes Benedictus van Heutsz adalah, supaya golongan Keumala (yaitu Sultan yang berkedudukan di Keumala) dengan pengikutnya dikesampingkan dahulu. Tetap menyerang terus dan menghantam terus kaum ulama. Jangan mau berunding dengan pimpinan-pimpinan gerilya. Mendirikan pangkalan tetap di Aceh Raya. Menunjukkan niat baik Belanda kepada rakyat Aceh, dengan cara mendirikan langgar, masjid, memperbaiki jalan-jalan irigasi dan membantu pekerjaan sosial rakyat Aceh.

Masa Akhir Perang

Belanda berkeinginan untuk segera menyelesaikan perang dengan menggunakan nasehat Dr. Snouck Hurgronje.

Perang ketiga (1881-1896), perang dilanjutkan secara gerilya dan dikobarkan perang fi sabilillah. Di mana sistem perang gerilya ini dilangsungkan sampai tahun 1903. Dalam perang gerilya ini pasukan Aceh di bawah Teuku Umar bersama Panglima Polim dan Sultan. Pada tahun 1899 ketika terjadi serangan mendadak dari pihak Van der Dussen di Meulaboh, Teuku Umar gugur. Tetapi Cut Nyak Dhien istri Teuku Umar kemudian tampil menjadi komandan perang gerilya.

Perang keempat (1896-1910) adalah perang gerilya kelompok dan perorangan dengan perlawanan, penyerbuan, penghadangan dan pembunuhan tanpa komando dari pusat pemerintahan Kesultanan.

Dengan Kalahnya Aceh, Belanda mengeluarkan Plakat Pendek yang berisi :
  1. Pengakuan kedaulatan Belanda atas daerahnya
  2. Berjanji tidak akan mengadakan hubungan dengan negara asing
  3. Patuh kepada Pemerintahan Belanda
Kelompok :

Agas Prayustisio Aji    (03)
Angga Budhi K            (05)
Bima Aji K                   (08)
Chandraka Rahsa K   (10)
Muhammad Ezar A    (19)

Wednesday, 24 August 2016

Politik Pintu Terbuka

A. Latar Belakang.

Politik pintu terbuka (Open Door Policy) mulai diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1870. Ini merupakan salah satu politik yang diterapkan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda. Sejak saat itu pemerintah kolonial Hindia Belanda membuka Indonesia bagi para pengusaha asing untuk menanamkan modalnya, khususnya di bidang perkebunan.

Pada periode antara tahun 1870 – 1900 merupakan masa liberaliswme, dimana pada masa itu, pemerintahan Hindia Belanda dipegang oleh kaum liberal yang kebanyakan terdiri dari pengusaha swasta yang mendapat kesempatan untuk menanamkan modalnya di Indonesia dengan cara besar-besaran.

Mereka pun mengusahakan perkebunan besar seperti perkebunan kopi, teh, tebu, kina, kelapa, cokelat, tembakau, kelapa sawit, dan sebagainya. Mereka juga mendirikan pabrik, seperti pabrik gula, pabrik cokelat, teh, rokok, dan lain-lain. Oleh karena itu, pelaksanaan politik Pintu Terbuka ditandai dengan keluarnya undang-undang agraria pada tahun 1870 dan undang-undang gula.

  1. Pelaksanaan sistem tanam paksa telah menimbulkan penderitaan rakyat pribumi, tetapi memberikan keuntungan besar bagi Pemerintah Hindia Belanda.
  2. Berkembangnya paham liberalisme sebagai akibat dari Revolusi Perancis dan Revolusi Industri sehingga sistem tanam paksa tidak sesuai lagi untuk diteruskan.
  3. Kemenangan Partai Liberal dalam Parlemen Belanda yang mendesak Pemerintah Belanda menerapkan sistem ekonomi liberal di negeri jajahannya (Indonesia). Hal itu dimaksudkan agar para pengusaha Belanda sebagai pendukung Partai Liberal dapat menanamkan modalnya di Indonesia.
  4. Adanya Traktat Sumatera pada tahun 1871 yang memberikan kebebasan bagi Belanda untuk meluaskan wilayahnya ke Aceh. Sebagai imbalannya Inggris meminta Belanda menerapkan sistem ekonomi liberal di Indonesia agar pengusaha Inggris dapat mananamkan modalnya di Indonesia.

B. Pengertian Politik Pintu Terbuka

Politik pintu tebuka adalah pelaksanaan politik kolonial liberal di Indonesia, dimana golongan liberal Belanda berpendapat bahwa kegiatan ekonomi di Indonesia harus ditangani oleh pihak swasta, sementara pemerintah cukup berperan mengawasi saja.

Pada tahun 1860-an politik batig slot (mencari keuntungan besar) mendapat pertentangan dari golongan liberalis dan humanitaris. Kaum liberal dan kapital memperoleh kemenangan di parlemen.

C. Isi Undang-undang Agraria Tahun 1870

  1. Pasal 1 : Gubernur jenderal tidak boleh menjual Tanah.
  2. Pasal 2 : Gubernur jenderal boleh menyewakan tanah menurut peraturan undang- undang.
  3. Pasal 3 : Dengan peraturan undang-undang akan diberikan tanah-tanah dengan hak erfpacht, yaitu hak pengusaha untuk dapat menyewa tanah dari gubernermen paling lama 75 tahun, dan seterusnya.
Jadi, undang-undang Agraria pada intinya menjelaskan bahwa semua tanah milik penduduk Indonesia adalah milik pemerintah Hindia Belanda. Maka pemerintah Hindia Belanda memberi mereka kesempatan untuk menyewa tanah milik penduduk dalam jangka waktu yang panjang.

D. Tujuan Penetapan Undang-undang Agraria
  1. Melindungi petani-petani di tanah jajahan agar terjaga hak-hak miliknya atas tanah terhadap usaha penguasaan oleh orang-orang asing.
  2. Memberikan peluang kepada para penguasa asing untuk menyewa tanah dari rakyat Indonesia.
Jika dibaca sepintas, kelihatannya undang-undang Agraria ini nampak menjanjikan sekaligus memberikan harapan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia. Namun sebenarnya pada kenyataannya tidak seperti itu. Hal yang sebenarnya adalah bahwa undang-undang Agraria tersebut bukanlah milik rakyat Indonesia, melainkan milik pemerintah Hindia Belanda.

Atau dengan kata lain, undang-undang tersebut dibuat hanya demi semata-mata keuntungan bagi pemerintah Hindia Belanda saja. Rakyat tetap menderita karena yang menikmati keuntungan adalah penguasa. Dalam hal ini, undang-undang Agraria juga mengatur tentang pembagian golongan tanah, yaitu:
  1. Golongan tanah milik negara, yaitu tanah yang secara tidak langsung menjadi hak milik pribumi, seperti hutan-hutan dan tanah yang berada di luar milik desa dan penduduknya.
  2. Golongan tanah milik pribumi, yaitu semua sawah, ladang, dan sejenisnya.
Dalam hal ini, tanah milik pemerintah dapat disewa oleh kaum penguasa selama 75 tahun, sedangkan tanah milik penduduk dapat disewa selama 5 tahun dan ada pula yang dapat disewakan selama 30 tahun. Sewa-menyewa antara pemilik dilaksanakan berdasarkan perjanjian sewa-menyewa (kontrak) dan harus didaftarkan kepada pemerintah.

E. Undang-Undang Gula (Suiker Wet)

Selain UU Agraria 1870, pemerintah Belanda juga mengeluarkan Undang-Undang Gula (Suiker Wet) tahun 1870.

Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada para pengusaha perkebunan gula.

Isi dari UU Gula ini yaitu:
  1. Perusahaan-perusahaan gula milik pemerintah akan dihapus secara bertahap, dan
  2. Pada tahun 1891 semua perusahaan gula milik pemerintah harus sudah diambil alih oleh swasta.
Dengan adanya UU Agraria dan UU Gula tahun 1870, banyak swasta asing yang menanamkan modalnya di Indonesia, baik dalam usaha perkebunan maupun pertambangan.

Berikut ini beberapa perkebunan asing yang muncul.
  1. Perkebunan tembakau di Deli, Sumatra Utara.
  2. Perkebunan tebu di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
  3. Perkebunan kina di Jawa Barat.
  4. Perkebunan karet di Sumatra Timur.
  5. Perkebunan kelapa sawit di Sumatra Utara.
  6. Perkebunan teh di Jawa Barat dan Sumatra Utara.
F. Berikut ini beberapa dampak positif dan negatif dari diterapkannya politik Pintu Terbuka:

Dampak Positif
  1. Sistem tanam paksa dihapuskan.
  2. Modal swasta asing mulai masuk dan ditanam di Indonesia.
  3. Rakyat Indonesia di pedesaan mulai mengenal arti pentingnya uang.
  4. Hindia Belanda (Indonesia) menjadi negara produsen hasil-hasil perkebunan yang penting.
  5. Pemerintah Hindia Belanda mulai membangun proyek-proyek prasarana untuk mendukung dan memperlancar ekspor hasil-hasil perkebunan dari Indonesia.
Dampak Negatif
  1. Kemerosotan tingkat kesejahteraan penduduk, dimana pendapatan penduduk Jawa pada awal abad ke-20 untuk setiap keluarga dalam 1 tahun sebesar 80 gulden. Dari jumlah tersebut masih dikurangi untuk membayar pajak kepada pemerintah sebesar 16 gulden. Oleh karena itu, penduduk hidup dalam kemiskinan.
  2. Adanya krisis perkebunan pada tahun 1885 karena jatuhnya harga kopi dan gula yang berakibat buruk bagi penduduk.
  3. Menurunnya konsumsi bahan makanan, terutama beras, sementara pertumbuhan penduduk Jawa meningkat cukup pesat.
  4. Menurunnya usaha kerajinan rakyat Indonesia karena kalah bersaing dengan banyaknya barang-barang impor dari Eropa.
  5. Pengangkutan dengan gerobak menjadi merosot penghasilannya setelah adanya angkutan dengan kereta api.
  6. Rakyat menderita karena masih diterapkannya kerja rodi dan adanya hukuman yang berat bagi yang melanggar peraturan Poenate Sanctie.
  7. Terjadi perubahan kepemilikan tanah dan tenaga kerja
  8. Penduduk semakin bertambah, sedangkan lahan pertanian semakin berkurang karena disewa untuk perkebunan. Akibatnya timbul kelaparan dimana-mana.
Disusun Oleh :

1. Angga Budhi K
2.Hartiwi
3.Hanijaya I P
4.Zulifa Khoirul U
5.Taufiq Ramadhan
6.None Akhsa

Cultuur Stelsel

Cultuur Stelsel





Pemerintah Belanda terus mencari cara bagaimana untuk mengatasi problem ekonomi. Berbagai pendapat dilontarkan oleh para tokoh dan pemimpin. Salah satunya pada tahun 1829, seorang bernama Johannes Van den Bosch mengajukan pada raja Belanda usulan yang berkaitan dengan cara melaksanakan politik kolonial Belanda di Hindia, Konsep itu dikenal dengan nama Cultuur Stelsel.

Johannes Van den Bosch


Cultuur Stelsel atau yang lebih dikenal dengan tanam paksa didasarkan atas hukum adat yang menyatakan bahwa “barang siapa berkuasa di suatu daerah ia memiliki tanah dan penduduknya”, sebelum kedatangan belanda, raja raja di Nusantara berkuasa atas kepemilikan tanah dan penduduk. ketika para raja tersebut takluk kepada Belanda, pemerintah Belanda menganggap dirinya sebagai pengganti raja tersebut. oleh karena itu, penduduk harus menyerahkan sebagian hasil tanaman kepada pemerintah Belanda.


A. Latar Belakang Sistem Tanam Paksa


Hal yang mendorong Van den Bosch menerapkan kebijakan Sistem Tanam Paksa adalah :

1. Belanda kehilangan banyak biaya perang akibat keterlibatannya dalam berbagai peperangan semasa kejayaan Napoleon.
2. Terjadinya perang kemerdekaan Belgia yang diakhiri dengan berpisahnya Belgia dari Belanda pada 1830.
3. Terjadinya Perang Diponegoro (1825-1830) yang menelan biaya besar (sekitar 20.000.000 Golden).
4. Kosongnya kas Belanda dan hutang besar yang ditanggung Belanda.
5. Pemasukan Belanda dari penanaman kopi tidak banyak.
6. Kegagalan dalam usaha mempraktekkan system liberal.


Penangkapan Diponegoro yang menandai berakhirnya Perang Diponegoro


B. Aturan-Aturan Tanam Paksa

1. Rakyat diwajibkan menyediakan 1/5 dari lahan garapan miliknya untuk ditanami tanaman wajib (tanaman yang berkualitas ekspor).
2. Lahan yang disediakan untuk tanaman wajib dibebaskan dari pajak tanah.
3. Hasil panen tanaman wajib harus diserahkan kepada pemerintah colonial, dan setiap kelebihan hasil panen dari jumlah pajak yang harus dibayar akan dibayarkan kembali pada rakyat.
4. Tenaga dan waktu yang diperlukan untuk penggarapan tanaman wajib tidak boleh melebihi tenaga dan waktu yang diperlukan untuk menanam padi.
5. Mereka yang tidak memiliki tanah wajib bekerja selama 66 hari pertahun di lahan milik pemerintah Belanda.
6. Kegagalan panen tanaman wajib menjadi tangung jawab pemerintah, selain itu menjadi tanggung jawab rakyat.
7. Penggarapan tanaman wajib dibawah pengawasan langsung dari penguasa pribumi, pegawai Belanda mengawasi secara umum jalannya penggarapan dan pengangkutan.

Rakyat dipaksa bekerja di perkebunan milik pemerintah
dengan diawasi Pegawai Belanda

C. Pelaksanaan Cultuur Stelsel

Pada dasarnya dalam pelaksanaan sistem tanam paksa banyak sekali penyimpangan yang terjadi, aturan-aturan tanam paksa tidak diterapkan sebagaimana mestinya, yakni :

1. Rakyat lebih mencurahkan tenaga dan waktu untuk tanaman ekspor, sehingga tidak sempat mengerjakan sawah dan lading yang berakibat berkurangnya pangan bagi rakyat.
2. Rakyat yang tidak memiliki lahan harus bekerja melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
3. Jatah tanah tanaman kualitas ekspor melebihi 1/5 tanah garapan, dan harus berada ditanah subur, akibatnya tanaman padi untuk pangan rakyat ditanam di lahan yang kurang subur sehingga hasil panen tidak maksimal.
4. Lahan yang disediakan untuk tanaman wajib tetap dikenai pajak.
5. Setiap kelebihan hasil panen dari jumlah pajak yang harus dibayar tidak dibayarkan kembali pada rakyat.
6. Kegagalan panen tanaman wajib tetap menjadi tanggung jawab rakyat.

Yang jelas pelaksanaan Tanam Paksa tidak sesuai dengan peraturan yang tertulis. Hal ini telah mendorong terjadinya tindak korupsi dari para pegawai dan pejabat yang terkait pelaksanaan Cultuur Stelsel. Tanam Paksa telah membawa penderitaan pada rakyat. Banyak pekerja yang jatuh sakit. Mereka dipaksa focus bekerja untuk Tanam Paksa, sehingga nasib diri sendiri dan keluarga tidak terurus. Bahkan kemudian timbul bahaya kelaparan dan kematian di berbagai daerah. Misalnya di Cirebon (1843-1844) di Demak (1849) dan Grobogan pada 1850.



Pelaksanaan peraturan yang demikian menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, antara lain :

1. Rakyat Indonesia
2. Kaum Pengusaha (Kapitalis)
3. Kaum Humanis Belanda seperti Baron van Hoevel dan E. Douwes Dekker


E. Douwes Dekker (Multatuli) dan Bukunya yang berjudul Max Havelaar


Kaum Liberal menuntut pelaksanaan tanam paksa di Hindia Belanda diakhiri. Hal tersebut didorong oleh terbitnya 2 buah buku pada 1860 yaitu buku Max Havelaar tulisan Edward Douwes Dekker dengan nama samara Multatuli, dan buku berjudul Suiker Contractor (Kontrak-Kontrak Gula) tulisan Frans van de Pute. Kedua buku ini memberikan kritik keras terhadap pelaksanaan tanam paksa dan penolakannya sudah menjadi pendapat umum. Oleh karena itu, secara berangsur-angsur mulai dihapus dan mulai diterapkan sistem politik ekonomi liberal.


D. Akibat dari Pelaksanaan Tanam Paksa

Tanam Paksa membawa dampak positif dan negative baik untuk Indonesia maupun Belanda. Dampak tersebut adalah :

1. Bagi Indonesia
a. Memunculkan kemiskinan, kesengsaraan, dan kelaparan.
b. Hasil produksi padi merosot
c. Dikenal berbagai jenis tanaman perkebunan
d. Rakyat Indonesia mengenal cara bercocok tanam secara modern
e. Dibangunnya berbagai saluran irigasi
f. Dibangunnya jaringan rel kereta api

Peta Jalur Kereta Api Masa Kolonial Belanda



2. Bagi Belanda

a. Kas negara Belanda yang kosong terisi penuh.
b. Hutang-hutang Belanda terlunasi.
c. Pabrik-pabrik Belanda kembali dapat beroperasi.
d. Kota Amsterdam dijadikan tempat pemasaran hasil tanaman dari daerah tropis.
e. Pelayaran dan perdagangan mengalami peningkatan.

Maaf tulisan ini masih belum sempurna, karena Kesempurnaan hanya milik Allah SWT.

SEKIAN SEMOGA BERMANFAAT


Penyusun :


1. Bima Aji K (08)


2. Enggar Puspitarini (12)


3. Intan Salfa Z (17)


4. Muhammad Ezar A (19)


5. Nastiti Ajeng P (20)


6. Pertiwi Oktavia S (22)


7. Widya Wati (28)






Uploader : Bima Aji K

Politik Liberal

Proses berlakunya politik liberal diawali dengan penghapusan tanam paksa pada tahun 1865. Pemberlakuan politik liberal ditandai dengan adanya kebebasan usaha berupa penanaman modal swasta yang ditanamkan pada perusahaan perkebunan dan pertambangan. Dengan banyaknya modal swasta yang ditanamkan di perkebunan dan pertambangan berarti berlaku Politik Pintu Terbuka di Hindia Belanda, artinya pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi pihak swasta untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Dalam masa ini, kepemilikan kekayaan alam Indonesia bukan 100% oleh pemerintah Belanda, melainkan dimiliki oleh “enterpreneur-enterpreneur” dari banyak negara. Hal ini merupakan suatu bentuk sistem Neo-Liberal yang kita anut sekarang pada masa kolonial Belanda.

Sistem Pelaksanaannya :

  1. Penghapusan Sistem Tanam Paksa
  2. Memperluas Penanaman Modal Pengusaha Swasta Belanda
  3. Diberlakukan undang-undang baru pada tahun 1870 untuk menunjang usaha perkebunan, antara lain :
    UU Agraria(Agrarische Wet)
    Pernyataan Hak Tanah (Domein Verklaring)
    UU Gula (Suiker Wet)
  4. Mengubah status kepemilikan tanah dan tenaga kerja 
  5. Tanah dan tenaga kerja dianggap sebagai milik perorangan (pribadi). Tanah dapat disewakan dan tenaga kerja dapat dijual. Jadi, ada kebebasan dalam memanfaatkan tanah dan tenaga kerja.
  6. Meluaskan peredaran uang
  7. Mulai dikenal sistem upah yang diperoleh bila mereka menyewakan tanah dan bekerja di perkebunan dan pabrik.
  8. Membangun sarana perhubungan
Perhubungan darat dan laut dikembangkan untuk memudahkan pengangkutan hasil perkebunan. Jalan raya, jalan kereta api, jembatan, pelabuhan, dan sarana lainnya dibangun untuk mempercepat pengangkutan dan perpindahan penduduk ke tempat lain.

Perkebunan-perkebunan milik Belanda yang dibangun :

  • Perkebunan tebu : Jawa Tengah dan Timur
  • Perkebunan tembakau : Surakarta, Yogyakarta, Deli,Sumatera Utara
  • Perkebunan teh : Jawa Barat, Sumatera Utara
  • Perkebunan kina : Jawa Barat
  • Perkebunan karet : Sumatera Utara, Jambi, Palembang
  • Perkebunan kelapa sawit : Sumatera Utara

Pertambangan milik Belanda yang dibangun :

  • Petambangan minyak : Plaju, Sungai Gerong (Sumatera Utara), Bunyu, Tarakan (Kalimantan Timur)
  • Pertambangan batu bara : Ombilin (Sumatera Barat)
  • Pertambangan timah : Bangka, Belitung, Singkep

Akibat : politik liberal belum berhasil mengangkat nasib rakyat. Contoh : kuli kontrak di Sumatera Timur masih dikungkung oleh Poenale Sanctie (yaitu hukuman berat, baik hukuman badan maupun penjara bagi setiap kuli yang melarikan diri). Mereka diawasi oleh mandor yang sangat kejam. Ketidakpuasan rakyat menyebabkan timbulnya kerusuhan di berbagai tempat, termasuk pembakaran,pencurian, dan pembunuhan.

Nama Anggota :
  • Ade Mila Almi A      (02)   
  • Agas Prayustisio A   (03)
  • Azzahra N N              (07)
  • Bulqissawa Bias L    (09)
  • Dea Novianingrum    (11)
  • Erlangga Bisma K     (13)
  • Zena Wahyu S           (30)